Minggu, 27 Januari 2013

Manusia dan Keadilan


Manusia dan Keadilan

A. ADIL DAN RASA KEADILAN
Adil adalah sifat perbutan manusia. Menurut kata adil artinya tidak sewenang wenang  kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Pihak lain ini meliputi anggota masyarakat,alam lingkungan dan Tuhan Sang Pencipta.jadi,konsep adil berlaku kepada diri sendiri sebagai individu,dan kepada pihak lain sebagai anggota masyarakat,alam lingkungan dan Tuhan Sang Pencipta.
Tindak sewenang – wenang dapat berupa keadaan yang:
a.Sama (seimbang), nilai bobot yang tidak berbeda
b. Tidak berat sebelah,perlakuan yang sama, tidak pilih kasih.
c. Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpangm tidak lebih dan tidak kurang.
d. patut/ layak, dapat diterima karena sesuai, harmonis dan proposional.
e. perlakuan terhadap diri sendiri, sama seperti perlakuan kepada pihak lain dan sebagainya.

2. Usaha menciptakan keadilan

Manusia hidup dengan kebutuhan yang memerlukan usaha yang mengatasinya, baik dengan usaha menguasai alam maupun hubungan tabiat manusia. Hasilnya adalah puas, tidak puas.
Beberapa usaha dapat ditempuh untuk menciptakan keadilan, sehingga dapat dihilangkan atau setidaknya dapat dikurangi sifat – sifat manusia yang tidak adil. :
a. takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan takwa manusia akan sadar, sehingga diharapkan berbuat sesuai dengan perintah Tuhan dan menjauhi larangan – Nya. Berbuatan sesuai perintah dan Larangan Tuhan adalah adil.
b. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membina sikap mental dan member pertimbangan baik atau buruk, benar atau salah, bermanfaat atau merugikan, adil atau tidak adil.
c. Mengenal seni dan karya seni. Hal ini dapat memperhalus budi nurani karena seni itu adalah keindahan. Keindahan itu adalah kebaikan, dan kebaikan itu adalah keadilan,

keadilan sendiri ada beberapa macam:

1. keadilan koordinatif terjadi dalam hubungan antara sesama anggota masyarakat.kedudukan pihak – pihak setara,sejajar, dan tidak melebihi satu sama lain. Menurut Prof.Djojodigoeno (1958), hubungan koordinatif dibedakan menjadi 2 tipe yaitu hubungan pamrih (gesellschaft) dan hubungan paguyuban (gemeinschaft). Dalam hubungan pamrih, setiap pamrih, setiap pihak di bebani kewajiban dan diberi hak yang seimbang, dan harus saling memenuhi kewajiban untuk memperoleh haknya. Ukuran keadilan biasanya sudah tetapkan berupa nilai atau harga yang sama antara kewajiban dan hak.

2.Keadilan subordinatif
Keadilan subordinatif terjadi dalam hubungan rakyat dengan pengusaha atau warga Negara dengan pemerintah atau anggota kelompok dengan pemimpin. Apabila rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebgai pengusaha. Pengusaha wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar, ini adil. Apabila pengusaha menjadi dictator dan memerintah menurut dirinyua sendiri,ini tidak adil. Apabila rakyat telah memenuhi kewajiban membayar pajak. Pengusaha berusaha menyejahterakan rakyat,mensejahterakan rakyat,dan menghapus kemiskinan ini adil,akan tetapi bila pajak di korupsi, ini tidak adil.

3. Keadilan superordinatif
Keadilan superordinatif terjadi dalam hubungan penguasa dengan rakyat, atau pemerintah dengan warga Negara, atau pemimpin dengan anggota yang dipimpin. Dalam hubungan superordinatif,insiatif pelaksanaan memenuhi kebutuhan rakyat dimulai dari penguasa kepada  rakyat. Pemenuhan kebutuhan rakyat oleh penguasa merupakan realisasi janji pengusaha kepada rakyat ketika akan diangkat sebagai pengusaha atau pemimpin rakyat.

kejujuran adalah apa yang kita katakana benar,dan berkata baik.
Kecurangan adalah apa yang dilakukannya tidak baik dan tidak benar, sifatnya selalu ingin menang tetapi dengan cara yang salah.

Perhitungan dan pembalasan
Setiap manusia berbuat salah harus ada perhitungan dan pembalasan itu yang dinamakan keadilan, perhitungan dan pembalasan harusnya tidak pandang bulu, siapapun dia,apapun dia, dia harus di adili se adil adil nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar