Manusia dan Keadilan
A. ADIL DAN RASA KEADILAN
Adil adalah sifat perbutan manusia. Menurut kata
adil artinya tidak sewenang wenang
kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain. Pihak lain ini meliputi
anggota masyarakat,alam lingkungan dan Tuhan Sang Pencipta.jadi,konsep adil
berlaku kepada diri sendiri sebagai individu,dan kepada pihak lain sebagai
anggota masyarakat,alam lingkungan dan Tuhan Sang Pencipta.
Tindak sewenang – wenang dapat berupa keadaan yang:
a.Sama (seimbang), nilai bobot yang tidak berbeda
b. Tidak berat sebelah,perlakuan yang sama, tidak
pilih kasih.
c. Wajar, seperti apa adanya, tidak menyimpangm
tidak lebih dan tidak kurang.
d. patut/ layak, dapat diterima karena sesuai,
harmonis dan proposional.
e. perlakuan terhadap diri sendiri, sama seperti
perlakuan kepada pihak lain dan sebagainya.
2. Usaha menciptakan keadilan
Manusia hidup dengan kebutuhan yang memerlukan usaha
yang mengatasinya, baik dengan usaha menguasai alam maupun hubungan tabiat
manusia. Hasilnya adalah puas, tidak puas.
Beberapa usaha dapat ditempuh untuk menciptakan
keadilan, sehingga dapat dihilangkan atau setidaknya dapat dikurangi sifat –
sifat manusia yang tidak adil. :
a. takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan takwa
manusia akan sadar, sehingga diharapkan berbuat sesuai dengan perintah Tuhan
dan menjauhi larangan – Nya. Berbuatan sesuai perintah dan Larangan Tuhan
adalah adil.
b. meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membina sikap mental
dan member pertimbangan baik atau buruk, benar atau salah, bermanfaat atau
merugikan, adil atau tidak adil.
c. Mengenal seni dan karya seni. Hal ini dapat
memperhalus budi nurani karena seni itu adalah keindahan. Keindahan itu adalah
kebaikan, dan kebaikan itu adalah keadilan,
keadilan sendiri ada beberapa macam:
1. keadilan koordinatif terjadi dalam hubungan
antara sesama anggota masyarakat.kedudukan pihak – pihak setara,sejajar, dan
tidak melebihi satu sama lain. Menurut Prof.Djojodigoeno (1958), hubungan
koordinatif dibedakan menjadi 2 tipe yaitu hubungan pamrih (gesellschaft) dan
hubungan paguyuban (gemeinschaft). Dalam hubungan pamrih, setiap pamrih, setiap
pihak di bebani kewajiban dan diberi hak yang seimbang, dan harus saling
memenuhi kewajiban untuk memperoleh haknya. Ukuran keadilan biasanya sudah
tetapkan berupa nilai atau harga yang sama antara kewajiban dan hak.
2.Keadilan subordinatif
Keadilan subordinatif terjadi dalam hubungan rakyat
dengan pengusaha atau warga Negara dengan pemerintah atau anggota kelompok
dengan pemimpin. Apabila rakyat telah memilih dan mengangkat pemimpinnya sebgai
pengusaha. Pengusaha wajib memenuhi tuntutan rakyat secara wajar, ini adil.
Apabila pengusaha menjadi dictator dan memerintah menurut dirinyua sendiri,ini
tidak adil. Apabila rakyat telah memenuhi kewajiban membayar pajak. Pengusaha
berusaha menyejahterakan rakyat,mensejahterakan rakyat,dan menghapus kemiskinan
ini adil,akan tetapi bila pajak di korupsi, ini tidak adil.
3. Keadilan superordinatif
Keadilan superordinatif terjadi dalam hubungan
penguasa dengan rakyat, atau pemerintah dengan warga Negara, atau pemimpin
dengan anggota yang dipimpin. Dalam hubungan superordinatif,insiatif
pelaksanaan memenuhi kebutuhan rakyat dimulai dari penguasa kepada rakyat. Pemenuhan kebutuhan rakyat oleh
penguasa merupakan realisasi janji pengusaha kepada rakyat ketika akan diangkat
sebagai pengusaha atau pemimpin rakyat.
kejujuran adalah apa yang kita katakana benar,dan
berkata baik.
Kecurangan adalah apa yang dilakukannya tidak baik
dan tidak benar, sifatnya selalu ingin menang tetapi dengan cara yang salah.
Perhitungan dan pembalasan
Setiap manusia berbuat salah harus ada perhitungan
dan pembalasan itu yang dinamakan keadilan, perhitungan dan pembalasan harusnya
tidak pandang bulu, siapapun dia,apapun dia, dia harus di adili se adil adil
nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar